Drama Kenaikan PPN 12%: Dari Protes Mahasiswa hingga Klarifikasi Sri Mulyani

Blog

Kenaikan persentase PPN dari 11% ke  tingkat 12% turut mengundang perhatian publik belakangan ini. Banyak keresahan yang menyebarluas di kalangan publik, mengingat bahwa kenaikan PPN ini juga akan menyebabkan kenaikan harga pokok di berbagai sektor barang dan jasa. Kenaikan PPN menjadi 12% ini sudah tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, Waka DPR, Adies Kadir menyatakan bahwa kenaikan PPN hanya akan berpengaruh pada 33% objek PPN, dan 67% dikecualikan. 

Munculnya narasi tentang kenaikan PPN menjadi 12% menimbulkan kepanikan tersendiri pada masyarakat karena masyarakat menilai bahwa kenaikan PPN bukanlah hal yang efektif untuk menaikkan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), mengingat bahwa ada banyak sumber daya di bumi pertiwi ini yang mampu dimanfaatkan untuk menambah APBN. Dan pertanyaannya adalah, mengapa harus PPN?

Berbagai bentuk protes via sosial media dan melalui aksi unjuk suara pun telah dilakukan dalam rangka menolak kenaikan PPN ini, dan terjadi cukup banyak juga pro dan kontra tentang isu ini. Sebagian orang menyatakan penolakan yang begitu keras atas PPN ini, karena kenaikan PPN ini dianggap akan memiliki efek domino terhadap nilai barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Meskipun ada statement yang menyatakan bahwa PPN hanya akan berlaku pada barang barang mewah, namun hal ini tetap tidak dapat meredakan emosi pada masyarakat yang berpendapat bahwa kenaikan PPN akan menyulitkan banyak pihak, baik masyarakat maupun pengusaha dikarenakan akan terjadinya penurunan daya beli masyarakat dikarenakan semakin besarnya nilai jual barang maupun jasa.

Penolakan atas kenaikan PPN 12% ini dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa atas kenaikan PPN 12% yang dilakukan di berbagai tempat, salah satunya aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh mahasiswa di depan Patung Kuda Monas pada tanggal 26 Desember 2024 pukul 15.00 WIB. Aksi unjuk rasa tersebut dihadiri oleh perwakilan BEM SI (Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia), Universitas Trilogi, Universitas Paramadina, dan Universitas Yasri. Aksi unjuk rasa tersebut disampaikan melalui teatrikal tentang PPN. Melalui aksi ini, para mahasiswa berharap pemerintah dapat mendengar aspirasi rakyat, mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan PPN, serta lebih berpihak pada kepentingan masyarakat luas, terutama golongan menengah ke bawah yang paling terdampak.

Menjelang penghujung tahun 2024, tepatnya pada tanggal 31 Desember, Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui akun Instagram resminya, @smindrawati, memberikan klarifikasi penting terkait isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Hal ini diungkapkannya setelah Presiden RI turut hadir pada rapat Agenda Tutup Kas APBN 2024 dan Launching Core Tax  di Kementrian Keuangan.  Klarifikasi ini bertujuan untuk meredakan keresahan masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar mengenai kebijakan pajak di tahun mendatang.

Pada unggahan di akun instagramnya yang juga menyampaikan beberapa poin penting mengenai kebijakan PPN sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021, diantaranya : 

  1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN – TETAP BEBAS PPN ( atau PPN 0%) – sesuai PP 49/2022
  2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% – TIDAK MENGALAMI PERUBAHAN PPN YANG DIBAYAR (artinya TIDAK ADA KENAIKAN PPN dan tetap membayar PPN 11%)
  3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023, dan PMK 42/2022 – seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar, Yacht, Rumah/apartemen/kondominium mewah dengan harga di atas Rp30 Milyar, kendaraan bermotor mewah
  4. SELURUH paket STIMULUS untuk masyarakat dan insenstif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 TETAP BERLAKU, yaitu bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP), Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari -Februari 2025. PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta/bulan. Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan Kecelakaan Kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah. 

Sebenarnya kebijakan kenaikan PPN 12% memang dinilai akan memberatkan masyarakat. Selain karena kenaikannya, kebijakan penerapannya yang masih bersifat simpang siur dan tidak konsisten juga secara tidak langsung akan membebani pihak pengusaha maupun masyarakat yang merasa “digantung” dengan kebijakan ini. Namun, kita tetap harus bersyukur atas kebijakan pembatalan PPN 12%, sembari terus berharap agar adanya kemajuan perekonomian di masyarakat. 

 

Penulis : Silvy
Editor : Tuti 

 

bahan foto aksi mahasiswa : https://drive.google.com/drive/folders/1GM3j6GBIiE9MBN5I0BM7okftmbW1f0sS?usp=drive_link  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *