Kasus korupsi kembali menyita perhatian publik, dan kali ini melibatkan nama besar dari dunia selebritas. Harvey Moeis, yang dikenal sebagai suami dari artis terkenal Sandra Dewi, terjerat dalam kasus korupsi besar yang mengguncang kepercayaan masyarakat. Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama, yang diklaim telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat fantastis. Sebagai perwakilan dari PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis diduga terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam penyelidikan, kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini diperkirakan mencapai angka yang mencengangkan, yaitu Rp 300 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah kasus korupsi di Indonesia.
Namun, yang menjadi sorotan utama dalam kasus ini adalah ringan sanksi yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Jakarta. “Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan membayar uang penggati sebesar Rp210 miliar serta denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan” Ucap Hakim Ketua Eko Aryanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Putusan hakim tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, karena vonis ini jauh dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya mengajukan hukuman 12 tahun penjara. Hakim Eko berpendapat bahwa tuntutan tersebut terlalu berat dan menjelaskan bahwa Harvey tidak memegang peran besar dalam kerjasama sewa smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lainnya. Harvey, kata dia, tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.
“Menimbang tuntutan penjara 12 tahun terhadap majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi. Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ungkapnya.
Keputusan hakim ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, mulai dari pakar hukum hingga masyarakat umum, yang menilai bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah. Perdebatan ini semakin meluas di berbagai platform, memunculkan pertanyaan besar tentang keberanian dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.
Bahkan Presiden RI Prabowo Subianto, ikut menanggapi adanya kasus korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Beliau menegaskan bahwa seharusnya hukumannya 50 tahun penjara, seperti yang dipaparkan oleh SindoNews.com. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo dalam arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024). Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. “Jaksa agung naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding,” ucapnya.
Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.”Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC punya kulkas pakai TV. Tolong Menteri Pemasyarakatan yah,” jelasnya. Karena putusan ini sempat menjadi polemik, sebab jauh dari tuntutan jaksa yang sebesar 12 tahun penjara. Hakim yang menjatuhkan vonis tersebut tengah diusut secara etik oleh Komisi Yudisial (KY). Presiden Prabowo Subianto berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang sesuai.
Penulis : Eko
Editor : Tuti