Tahukah Kamu ? Di dalam Dunia Jurnalisme Ada yang Namanya Kebebasan Pers

Blog

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 menjadi fondasi utama dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pers memiliki kebebasan yang dijamin oleh negara, dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kebijakan ini memberikan ruang bagi insan pers untuk menjalankan perannya sebagai penyampai informasi, pengawas sosial, dan penyalur aspirasi masyarakat dengan penuh tanggung jawab. Melalui kebebasan ini, pers dapat menginformasikan fakta secara objektif tanpa campur tangan atau ancaman dari pihak manapun.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebebasan pers didefinisikan sebagai kebebasan untuk mengungkapkan pikiran dan pendapat melalui media massa. Sementara itu, dalam buku Four Theories of the Press, kebebasan pers dipahami sebagai hak setiap individu untuk menyampaikan ide, opini, atau informasi tanpa tekanan, campur tangan, atau sensor, terutama dari pemerintah.

Kebebasan pers dianggap sebagai prinsip mendasar bahwa komunikasi dan ekspresi melalui media adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini selaras dengan Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan untuk berpendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas wilayah.”

Lalu, seberapa penting kebebasan pers dalam dunia jurnalisme? 

Pentingnya Kebebasan Pers

Kebebasan pers adalah salah satu pilar utama dalam membangun demokrasi yang kuat. Tanpa pers yang bebas, masyarakat akan kesulitan mengakses informasi yang independen dan bebas dari campur tangan pemerintah, korupsi, maupun propaganda. Dalam demokrasi, kebebasan pers memungkinkan publik untuk tetap terinformasi secara menyeluruh, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang tepat dan mendukung akuntabilitas di berbagai sektor.

Tujuan dari Kebebasan Pers

Kebebasan pers bertujuan untuk mendukung kualitas demokrasi. Media massa yang bebas memungkinkan penyampaian informasi yang beragam dan transparan, yang pada akhirnya memperkuat civic empowerment, yaitu kemampuan warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi. Melalui kebebasan pers, masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang tidak hanya relevan, tetapi juga memberikan pandangan kritis terhadap isu-isu sosial, politik, dan ekonomi.

Apa yang Terjadi Jika Kebebasan Pers ditentang?

Ketika suara-suara kritis dibungkam dan ide-ide segar tak diberi ruang, inovasi dan kemajuan pun terhenti. Pembatasan kebebasan pers dan berpendapat dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang merugikan. Berikut adalah beberapa dampak negatif yang dapat terjadi jika kebebasan pers ditentang :

Pertama, hal ini melemahkan demokrasi dengan menghilangkan fungsi pengawasan sosial yang vital, di mana pers berperan sebagai “anjing penjaga” untuk memastikan transparansi pemerintah dan lembaga lainnya. Tanpa kebebasan ini, peluang penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan kebijakan yang merugikan masyarakat meningkat. 

Kedua, pembatasan kebebasan berpendapat dapat menyebabkan hilangnya transparansi dan menurunnya kepercayaan, karena ketidakmampuan untuk menyampaikan kritik atau opini mengarah pada masalah yang terpendam, yang pada gilirannya memicu ketegangan dan konflik internal.

Selain itu, pembatasan ini juga mengurangi akuntabilitas, karena kritik konstruktif yang diperlukan untuk perbaikan terhambat, menyebabkan masalah yang ada tidak terdeteksi dan sistem yang tidak efektif. Pembatasan kebebasan berpendapat juga meningkatkan ketegangan dan polarisasi dalam suatu kelompok atau organisasi, menghambat kolaborasi, serta memperburuk hubungan antar individu. Selanjutnya, kurangnya pengawasan yang efektif membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan, di mana pengambilan keputusan bisa dilakukan tanpa kontrol yang memadai, merugikan dalam jangka panjang. Terakhir, kebebasan berpendapat yang dibatasi dapat merusak reputasi organisasi, karena citra yang kurang terbuka akan menyulitkan dalam menarik dan mempertahankan talenta terbaik, mendorong individu mencari lingkungan yang lebih menghargai kebebasan berpendapat.

Tantangan Kebebasan Pers di Indonesia

Meskipun kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh undang-undang, kenyataan di lapangan jauh dari kata aman. Ternyata, di balik berbagai laporan positif mengenai kebebasan berpendapat, tantangan yang dihadapi jurnalis Indonesia semakin membesar. Dilansir dari dewanpers.or.id, kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia hadir dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, serangan digital, hingga intimidasi psikologis. Dari 87 kasus yang tercatat, mayoritas kekerasan dilakukan oleh aparat keamanan, warga, aparat pemerintah, bahkan korporasi besar.

Kondisi ini menciptakan iklim ketakutan yang mengancam kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi. Perlindungan terhadap jurnalis pun masih jauh dari memadai, meski sudah ada aturan hukum yang menjaminnya. Dalam situasi seperti ini, penting untuk kita bertanya: sejauh mana kebebasan pers dapat berkembang di tengah ancaman dan tantangan yang terus meningkat? Diperlukan langkah nyata dan komitmen bersama untuk memastikan bahwa kebebasan pers bukan hanya sekadar jargon, tetapi dapat terwujud dengan nyata dalam praktiknya.

Tanpa kebebasan pers, ruang untuk mendengar berbagai perspektif akan terbatas, dan penyampaian fakta yang akurat pun akan terhambat. Kebebasan ini bukan hanya hak bagi para jurnalis, tetapi juga untuk masyarakat yang berhak mendapatkan informasi yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan menjaga kebebasan pers, kita turut memastikan bahwa media dapat menjalankan perannya sebagai pengawas sosial, penyampai aspirasi, serta pemberi ruang bagi diskusi yang konstruktif. Dalam dunia yang terus berkembang, kebebasan pers adalah kunci agar informasi tetap mengalir bebas dan menyeluruh demi kemajuan bersama.

 

Penulis : Randi

Editor : Tuti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *